Rencanakan Cuti dari Sekarang! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2018

avatar belitung Tour
Gambar Ilustrasi Google

Sebagian pegawai yang sudah penat dengan rutinitas pekerjaan pasti menunggu-nunggu saat yang tepat agar bisa liburan sendiri atau bersama teman dan keluarga. Perencanaan liburan dan cuti harus dibuat dengan matang. Apalagi untuk pegawai yang sudah memiliki keluarga, maka jadwalnya harus disesuaikan dengan hari libur sekolah anak.

Mungkin sebagian orang tidak berhasil menjalankan libur panjang tahun 2017. Anda melewatkan beberapa hari libur panjang karena bertepatan dengan deadline tugas kantor. Tapi, Anda bisa membuat perencanaan lebih matang untuk tahun depan, sebab pemerintah sudah mengeluarkan peraturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Berikut keterangan tentang libur nasional dan cuti bersama seperti yang disarikan dari berbagai sumber.

SKB Tiga Menteri

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 itu untuk mendorong efisiensi dan efektivitas hari kerja serta  memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018.

Berdasarkan situs Menpan, Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut menetapkan libur nasional dan cuti bersama selama 21 hari. Lebih lanjut, SKB itu menerangkan secara rinci mengenai libur nasional sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama selama lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

[related_news]

Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan-RB, Herman Suryatman mengatakan agar pegawai, khususnya Aparatur Sipil Negara bisa memanfaatkan cuti bersama dengan sebaik-baiknya. “Hendaknya dimanfaatkan keluarga besar PNS untuk lebih konsentrasi beribadah dan mempererat tali silaturahmi. Sehingga setelah pelaksanaan cuti bersama tersebut, ASN akan memiliki semangat dan etos kerja yang jauh lebih baik,” demikian pernyataan Herman seperti dikutip Republika.

Catat tanggalnya!

Buat Anda yang akan mulai merencanakan liburan dan cuti tahun depan, berikut rincian hari libur tahun 2018 seperti dikutip dari situs Menpan.

1. Senin, 1 Januari (Tahun Baru 2018 Masehi)

2. Jumat, 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)

3. Sabtu, 17 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)

4. Jumat, 30 Maret (Wafat Isa Al Masih)

5. Sabtu, 14 April (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)

6. Selasa, 1 Mei (Hari Buruh Internasional)

7. Kamis, 10 Mei (Kenaikan Isa Al Masih)

9. Jumat, 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)

10. Jumat-Sabtu, 15-16 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)

11. Jumat, 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)

12. Rabu, 22 Agustus (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)

13. Selasa, 11 September (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)

14. Selasa, 20 November (Maulid Nabi Muhammad SAW)

15. Selasa, 25 Desember (Hari Raya Natal)

Sementara itu, rincian hari cuti bersama tahun 2018 adalah sebagai berikut.

1. Rabu, Kamis, Senin dan Selasa yaitu pada 13,14,18 dan 19 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)

2. Senin, 24 Desember (Hari Raya Natal)

Menurut Herman, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari. Jadi, sekarang Anda sudah punya panduan untuk merencanakan cuti tahun depan. Anda bisa mengambil cuti di “hari kejepit”, di antara akhir pekan dan tanggal merah. Semoga cuti Anda tahun depan bisa lebih bermanfaat dan menciptakan keseimbangan dalam kehidupan dan pekerjaan

Artikel Lainnya

Sensasi Camping di Pantai Bangka
Sensasi Camping di Pantai Bangka
Pantiau Belinyu
Pantiau Belinyu
Villa Urang Bangka
Villa Urang Bangka