Menara Air Minum Peninggalan Belanda Di Pangkalpinang
Menara Air Minum (Watertoren) terletak di Kompleks Perumahan Timah Bukit Baru, di sisi sebelah Utara jalan Anggrek, berada pada 02º06’49” LS-106º06’26” BT (48 M 0623142 mU-9766332 mT). Bentuk bangunan mirip dua tangki raksasa berukuran 12,6 m x 9,6 m, tinggi 5 m, diameter 8,25 m, ditopang instalasi bangunan yang terdapat pipa-pipa besar berfungsi untuk menyuplai air kepada pelanggan di Pangkalpinang.
Menara Air Minum dibatasi 6 tugu pembatas (patok) yang dibuat dari batu granit.
Menara Air Minum (watertoren) berangka tahun 1932 M, adalah bagian dari fasilitas instalasi air minum yang dibangun Pemerintah Hindia Belanda, direncanakan pembangunannya sejak residen A.J.N. Engelenberg (memerintah tahun 1913-1918 Masehi) dan pembangunannya dimulai masa pemerintahan Residen J.E. Edie (memerintah tahun 1925-1928 Masehi). J.E. Edie melakukan penelitian mencari sumber baku air bersih untuk Pangkalpinang pada tahun 1927 Masehi.
Pada tahap awal pencarian didapat tiga lokasi alternatif yaitu di Gunung Doel, di Sungai Nyelanding dan di Gunung Mangkoel. Sumber air baku di Gunung Doel, debit atau volume airnya sangat sedikit, sedangkan Sungai Nyelanding tingkat kekeruhan airnya sangat tinggi, sehingga dipilihlah alternatif ketiga yaitu sumber air yang berada di Gunung Mangkoel atas saran seorang ahli bernama Bas van Hout.
Pembangunan fasilitas air minum untuk Kota Pangkalpinang kemudian dilanjutkan pada masa Residen Hooyer, DG yang menjadi Residen Bangka pada tahun 1928-1931 Masehi. Pembangunan fasilitas air minum Pangkalpinang dilakukan oleh aannemer (kontraktor) Toko Lindeteves Stokvis Betawi dengan kontrak sekitar Tiga ratus ribu rupiah.
Sebagian besar dana pembangunan diperoleh dari kas geemente kampung yang dipinjamkan dengan bunga sebesar 60 persen setahun.
Fasilitas air minum Pangkalpinang kemudian dikelola oleh Plaatselijk Fonds yaitu satu badan yang mengelola dan mengurus Eigendom (milik) Pemerintah Hindia Belanda, dan badan ini mengurus dana/keuangan yang diperoleh dari pajak, opstalperceelen, reklame, minuman keras, retribusi pasar, dan penerangan jalan, semuanya berdasarkan verordening/peraturan yang berlaku.
Menara Air Minum merupakan Cagar Budaya Kota Pangkalpinang (Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.13/PW.007/MKP/2010, tanggal 8 Januari 2010) dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sumber: http://wonderfulpangkalpinang.info